Kolaka (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, Sultra menangkap RS seorang ibu rumah tangga membawa jenis sabu di kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa, Selasa.

Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi kepada wartawan mengatakan penangkapan kepada tersangka RS sudah menjadi target operasi BNN sejak beberapa bulan lalu.

"Dalam penangkapan BNN berhasil menyita sabu seberat 0,6 gram beserta satu alat isap serta telepon genggam yang di simpan di rumahnya," katanya.

Di hadapan penyidik BNN, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang memang selalu mengedarkan sabu di wilayah kecamatan Pomalaa.

Baca juga: Polres Kolaka tangkap dua pengedar sabu-sabu

Pelaku juga kata dia di duga selain sebagai pengguna juga pengedar berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke BNN saat melakukan pengintaian selama sebulan.

"Pelaku hingga kini masih di mintai keterangan terkait asal usul barang haram itu," ucap Eryan.


(T.KR-DWS/C/C004/C/C004) 04-09-2018 22:50:03

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024