Kendari (AntaraSultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengancam akan mencoret 11 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daftar calon sementara (DCS) karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai politik (Parpol).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir di Kendari, Jumat, mengatakan bagi calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari partai politik, khususnya mereka yang terdaftar dalam struktur kepengurusan Parpol.

"Saat ini posisi jumlah calon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara menyisakan 46 orang karena sebelumnya berjumlah 53 tetapi ada yang sudah dicoret terlebih dahulu karena ada syarat yang tidak dipenuhi. Mereka masih melewati tantangan yakni mundur dari kepengurusan partai," katanya.

Dia mengatakan, dari 46 calon DPD masih terdapat 11 yang diketahui menjadi pengurus parpol dan belum menyampaikan hasil pengunduran dirinya.

"Mereka adalah Ridwan Zakariah (PAN), Baharudin (PAN), Sabarudin Labamba (PAN), Amirul Tamim (PPP), Agus Salim (Berkarya)," katanya.

Kemudian lanjut Natsir, ada nama Muhamad Jafar (PDIP), Samsu (Golkar), La Ode Saera (Golkar), Ruslimin Mahdi (Golkar), Yasin Welson Lavaca (Golkar), Eptati Kamarudin (Gerindra), Fery Angryawan (Hanura) dan Sofyan Hadi (Demokrat).

"Kami mengimbau calon DPD yang masih aktif di kepengurusan Parpol untuk segera mundur dari partai, dibuktikan dengan surat pengunduran diri," katanya.

(T.KR-SPR/C/N005/C/N005) 31-08-2018 19:09:51

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024