Kendari  (Antaranews Sultra) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah mendalami dugaan pelanggaran kasus pembongkaran paksa seluruh kios di pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya Kota Kendari.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo di Kendari, Jumat, menilai eksekusi pembongkaran paksa pasar panjang Kendari, yang dilakukan aparat Polisi Pamong Praja tidak patut dilakukan.

 "Pembongkaran ratusan kios pedagang di pasar sementara itu, tidak menyelesaikan masalah, sehingga pemerintah Kota Kendari harus memberikan alasan yang jelas mengenai pembongaran paksa tersebut," kata Mastri Susilo.

Para pedagang juga diminta membantu Ombudsman melakukan pendalaman klarifikasi, dengan memberikan informasi dan menyerahkan data-data lengkap, maupun kronologis tentang perjalanan pasar panjang sampai dilakukan pembongkaran.

 "Selain mengenai pembongkaran paksa pasar panjang, kami Ombudsman Perwakilan Sultra, juga sedang mendalami harga sewa lods Pasar Sentral Wuawua yang dinilai terlampau mahal untuk para pedagang," imbuhnya.

Terkait pembongkaran pasar, Pemerintah Kota Kendari berharap para pedagang segera pindah di pasar sentral Wuawua yang lebih representatif, daripada berjualan di tempat illegal.

 Namun para pedagang menolak dipindahkan di pasar tradisional itu, karena harga sewa lods, yang dinilai terlalu mahal.?

Salah seorang pedagang bahan campuran setempat, Usman (45) mengakui sulit untuk pindah ke pasar sentral Wuawua (Pasar Baru) karena sewa lods yang ukuran 2 X 3 meter itu dinilai terlampau mahal sehingga dirinya hanya ingin mencari tempat lain untuk berjualan.

Tanpa menyebut sewa lods yang dibangun Pemerintah kota itu dalam satu petaknya, namun berdasarkan keterangan dari sejumlah pedagang bahwa alasan mereka menunda untuk bergabung di pasar sentra Wuawua itu karena persoalan sewa lods.

 "Kalau seandainya ada solusi yang bisa meringankan kami, maka kepastian seluruh pedagang akan bersatu untuk pindah berjualan di pasar sentra Wuawua itu," ujar Ny Salma (40), pedagang yang menjual perabot rumah tangga dan barang campuran itu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024