Kendari  (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan pihaknya baru menerima satu partai politik yang menyerahkan berkas berisi syarat administrasi bakal calon anggota legislatif 2019.

Ketua KPU Buton, Burhan, dari Pasarwajo, Sabtu, mengatakan partai yang sudah daftarkan bacalegnya adalah Partai Amanat Nasional yang dilakukan tanggal 12 Juli lalu.

"Kami baru menerima berkas satu partai politik yakni PAN yang diserahkan Kamis (12/7), partai lainnya belum ada," ujar Burhan.

 Ia mengatakan, penerimaan penyerahan dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan jadwalnya selama 14 hari sejak 4-17 Juli 2018.

 "Waktu itu berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperpanjang sehingga diharapkan seluruh parpol menyerahkan dokumen sebelum pendaftaran ditutup," katanya.

 Menurut Burhan, yang dilakukan parpol selama ini baru sebatas koordinasi dan konsultasi dengan KPU dan menyampaikan waktu rencana untuk menyerahkan berkas bacaleg masing-masing.

"Harapan kami semua partai politik lain menyerahkan dokumen sebelum masa pendaftaran habis. Jika ada parpol yang tidak menyerahkan maka tidak terdaftar sebagai peserta pemilu," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024