Kendari  (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra bertempat di Kendari, Rabu.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, saat membuka kegiatan itu mengatakan selain tata cara pendaftaran calon anggota DPRD tersebut, juga dilakukan sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) dalam Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Melalui sosialisasi ini kami tekankan terkait kewajiban parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran. Syarat Pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2," tuturnya.

Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap kata dia, maka KPU akan menolak pendaftarannya/dokumennya dikembalikan.

"Namun, parpol tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi," ucapnya.

Selain itu kata dia, hal yang juga penting untuk di penuhi yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik.

Kegiatan ini diikuti 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024