Kendari (Antaranews Sultra) - Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa maskapai tidak menaikan tarif atau harga tiket atau tetap tarif normal.

Kepala Bandara Haluoleo, Rudi Richardo, di Kendari, Sabtu, mengatakan dalam kondisi normal, telah ditetapkan bahwa perusahaan penerbangan wajib menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

"Adapun tarif normal adalah tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi," katanya.

Ia mengatkan, penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas tersebut bukan berarti menghapuskan tarif murah atau tarif rendah yang selama ini diberikan oleh airlines.

"Tetapi berdasarkan penghitungan dengan perhitungan harga avtur, pelumas, komponen dan biaya perawatan yang semuanya dibayar dengan mata uang dollar Amerika, sehingga semuanya transparan dan tidak terkesan ada unsur penipuan.

Menurut dia, dalam hal pengenaan tarif dalam kondisi normal dipatuhi, maka dalam kondisi mudik lembaran serta liburan nasional harga tiket tidak terlalu terasa signifikan kendalanya.

"Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2016," katanya.

Ia menegaskan, telah ada Instruksi dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Udara, bahwa airlines dilarang menjual tarif pesawat mudik dan balik lebaran melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.?

"Perusahaan penerbangan yang terbukti nakal akan kami laporkan ke Kantor Otoritas Bandara Wil V Makassar serta ke Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Udara untuk Pengenaan sanksi," katanya.

Sanksi yang dikenakan kata Rudi, dapat berupa peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024