Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, menyatakan masih banyak warga daerah itu belum memiliki KTP elektronik sebagai salah satu persyaratan dalam menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak 2018.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kolaka, Nur Ali yang dikonfirmasi, Senin, pada pertemuan dengan dinas catatan sipil.

Ali mengatakan, memang ditemukan masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP yang tersebar di beberapa kecamatan di Kolaka.

"Kami sudah melakukan rapat kordinasi bersama kantor catatan sipil membahas terkait warga yang belum memiliki e-KTP dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kolaka," katanya.

Menurutnya data hasil pleno DPS di tingkat masing-masing desa pekan lalu ditemukan sebanyak 13 ribu yang belum memiliki elektronik KTP sehingga pihak capil melakukan jemput bola pendataan dan perekaman data warga.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 kata Nur Ali dengan jelas mengatakan setiap warga Negara dalam menyalurkan hak pilihnya harus menggunakan KTP elektronik.

"Sejalan dengan UU itu KPU juga menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2018," ungkap Ali.

Baca juga: Disdukcapil Kolaka Timur jemput bola perekaman e-KTP

Ali juga menjelaskan, kendala yang di hadapi di lapangan masih banyak warga yang tidak menghadiri perekaman KTP elektronik saat dinas catatan sipil melakukan pendataan di tingkat desa dan kecamatan.

"Kami mengimbau agar warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada pilkada nanti agar segera melakukan perekaman e-KTP agar hak konstitusinya bisa disalurkan," jelasnya.

Baca juga: Dissdukcapil Kendari pastikan tidak ada KTP-E ganda


(T.KR-DWS/B/B008/B008) 16-04-2018 12:58:00

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024