Kendari (Antaranews Sultra) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, meringkus tiga orang pelaku begal yang beroperasi di kota ini.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan, saat beri keterangan pers di Kendari, Selasa, para tersangka yang diringkus tersebut melakukan aksinya di Jalan Masuk Masjid Al Alam Teluk Kendari.

"Para pelaku yaitu inisial SN, AN, OE yang berusia rata-rata 18 tahun. Mereka melakukan aksinya pada 12 Maret," katanya.

Polisi melakukan pengungkapan dengan terlebih dahulu menangkap AN di Moramo Kabupaten Konawe Selatan kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkapan SDN 01 di Baruga.

Selanjutnya, tersangka OE ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu-sabu

"Saat melakukan penangkapan di rumah OE, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya," ujarnya.

Tiga pelaku pembegalan itu melanggar pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024