Kolaka (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor Kolaka, Sultra, menangkap MS alias J (31) warga Kecamatan Latambaga yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu gram yang tersimpan di bagasi motor.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf yang dikonfirmasi, Jumat, membenarkan penangkapan seorang warga kelahiran Makassar yang memang selama ini menjadi target operasi.

"Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang ibu rumah tangga berinisial FT," katanya.

Lanjut Gazali sekitar pukul 19.20 wita, anggota Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan FT di kediaman keluarga kelurahan Balandete dan ditemukan lima bungkus kecil paket kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan,lanjut dia, FT mengaku masih menyimpan beberapa bungkus kecil di rumahnya di Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka polisi menemukan 10 bungkus kecil sabu-sabu siap edar," ungkap Gazali.

Dalam penangkapan itu kepolisian mengamankan beberapa alat bukti dari pelaku MS sebanyak satu sachet sabu-sabu serta satu unit kendaraan roda dua sementara di tangan FT diamankan 15 sachet kristal bening sabu-sabu siap edar.
 

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024