Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor.164 tahun 2018 membentuk anggota Lembaga Kerja Sama Triparti dan Sekertariat Lembaga Kerja Sama Tripartit periode 2018-2021.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi bersama Kabid Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Amir Taslim di Kendari, Kamis mengatakan pengangkatan anggota lembaga kerja sama Triparti dan sekertariat lembaga bertugas akan memberikan pertimbangan, saran dan pendapat gubernur Sultra dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di Sultra.

"Keanggotaan lembaga kerja sama Tripartit ini melibatkan dari 27 unsur, sedangkan sekertariat lembaganya ada tujuh anggota. Periode kepenguruan lembaga ini selama tiga tahun. Pada tahun sebelumnya hanya setiap tahun kemudian di perpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Menurut Kadis, daeri 27 unsur yang masuk dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit yakni Gubernur Sultra selaku ketua merangkap anggota, Kadis Nakertrans Sultra sebagai wakil ketua merangkap anggota, kemudian KADIN Sultra dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mewakili unsur organisai pengusa dan Serikat Pekerja sebagai wakil ketua merangkap anggita.

Unsur lain yang masuk dalam anggota Lembaga Tripartit yakni ada dari BIN, Kepolisian Daerah, Perguruan Tinggi, DPP Apindo, DPD Ardin, Gapensi, Inkindo, Gapeksindo, PHRI, Serikat Buruh Konstruksi Bangunan, Serikat Pekerje Pelindo, Serikat Pekerja Media, Serikat Karyawan Bank Sultra, dan perwakailan dari Media cetak dan elektronik.

Menurut Saemu, untuk kelancaran tugas lembaga kerja sama Tripartit maka dibentuk sekertariat lembaga kerjasama tripartit yang mempunyai tiga tugas yakni, menyiapkan administrasi pelaksanaan sidang-sidang lembaga kerja sama tripartit, memfasilitasi pelaksanaan rapat anggota lembaga dan membaut notulen rapat.

"Jadi anggota lembaga kerja sama tripartit dan sekertariat lembaga tripartit, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undagang," tuturnya.

Sedangkan keanggotaan dari sekertariat lembaga kerja sama Tripartit dengan jumlah anggota tujuh orang itu terdiri dari unsur Ketua adalah pejabat Sekertaris Disnakertrans Sultra dibantu oleh Kasi kelembagaan dan kerjasama hubungan Industrai sebagai sekertaris dan empat orang anggota dari staf Disnakertrans Sultra.

Amir Taslim menambahkan, sebagai langka awal kepengurusan Lembaga Kerja Sama Triparti Sultra, dalam waktu singkat akan melakukan pertremua secara berkala dengan membahas beberapa program yang mendasar terkait tugas dan wewenang dari masing-masing unsur yang mewakili dari organisasi itu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024