Oleh Azis Senong



Kendari, 1/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara tengah mencermati perkembangan dan informasi terhadap terperiksanya salah satu calon Gubernur Sultra, Asrun , oleh KPK bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan lima rekan lainnya pada Rabu (28/2).

Ketua KPU Sultra Hidayatullah saat dihubungi di Kendari, Kamis mengatakan, sesuai Undang Undang bahwa dengan status salah satu Calon Gubernur Sultra yang saat ini sementara statusnya terperiksa oleh KPK, yang bisa saja statusnya naik menjadi tersangka dan selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka pencalonan yang bersangkutan masih "Legitimate/Sah".

"Artinya bahwa yang bersangkutan Paslon itu tetap tidak ada proses pembatalan sebagai pasangan calon. Kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan," ujarnya.

Menurut Hidayatullah, kendatipun apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye dapat dilakukan oleh calon wakil gubernurnya.

"Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat," jelasnya.

Karena kampanye calon kepala daerah, lanjut Dayat, pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya.

"Jadi, kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Dalam hal ini kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka," ujarnya.

Ia mencontohkan, pada waktu Pilkada 2017 Kabupaten Buton, calon Bupati Samsu Umar Samiun yang saat itu tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK.

"Apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (calon wakil gubernurnya)," tuturnya.

Hidayatullah lebih jauh menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawalikota menegaskan bahwa Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Poin lain dari aturan itu, menyebutkan bahwa Paslon dan atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri atau mengusulkan pasangan calon pengganti terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun penggantian Paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni bila mana pasangan dalam hal tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan atau telah dijatuhi pidana tetap.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024