Kolaka  (Antaranews Sultra) - KPU dan Panwas Kabupaten Kolaka mulai menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah itu bersama jajaran Satpol PP dan kepolisian serta tim sukses masing-masing calon, Rabu.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kolaka, Abdul Rauf mengatakan penertiban alat peraga kampanye sesuai hasil rapat gabungan bersama yang gelar Panwas setempat.

Penertiban alat peraga kampanye pasangan calon itu itu kata Rauf itu dilakukan karena melanggar aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU sejak 15 Februari 2018.

"Sejak 15 Februari 2018 sudah tidak boleh lagi, makanya ditertibkan dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan termasuk dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon," katanya.

Rauf menjelaskan alat peraga kampanye yang boleh terpasang adalah yang disediakan oleh KPU, sementara tim pemenangan juga bisa memasang alat peraga kampanye lain namun tetap berkordinasi dengan KPU.

Komisioner Panwas Kolaka, Iswanto usai melakukan penertiban bersama mengatakan pihaknya sudah membuat surat kepada panitia pengawas di tingkat kecamatan untuk menertibkan Alat peraga kampanye yang masih terpasang.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan melakukan menertibkan APK hingga ke tingkat desa," katanya. 

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024