Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp19 miliar pada tahun 2018.

"Untuk memcapai itu, kami telah resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), dengan harapan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bandarlampung bisa lancar," kata Kepala BPPRD Kota Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan SPPT kepada RT dan RW berdasarkan aspirasi RT dan RW.

"Tahun ini kami menyerahkan SPPT kepada RT dan RW, dari sebelumnya SPPT tersebut diserahkan kepada lurah," katanya pula.

Menurutnya, salah satu penyebab adanya tunggakan PBB tersebut yakni awalnya kosong kemudian menjadi perumahan, dan perumahan tersebut masih mengatasnamakan pengembang yang belum tentu mau menunaikan kewajiban PBB-nya.

"Kami mengakui hingga kini masih ada warga kita yang menunggak PBB, karena itu kami selalu mencari celahnya agar tidak ada lagi warga kota yang menunggak PBB," katanya pula.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024