Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengamankan 18 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil PCC.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto di Kendari, Kamis mengatakan, penangkapan 18 pelaku merupakan keberhasilan dari Subdit I, II, dan III Dit Res Narkoba Polda Sultra.

"Untuk kasus peredaran sabu dan obat PCC sebagian besar pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari salah seorang pengedar jaringan Lapas di Kendari. Tapi untuk sementara masih dilakukan pengembangan penyelidikan," ujaranya.

Ia mengatakan, dari tangan para pelaku kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti berupa sabu seberat 54,58 gram dan 5.682 butir pil PCC lainnya.

Lanjut mantan Kapolres Muna dan Buton itu mengatakan, dari pengakuan para pelaku ribuan butir pil PCC yang disita didapatkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membeli pil PCC tersebut dari seorang bandar dalam jumlah 1.000 butir dibelinya dengan harga Rp5 juta, lalu pelaku menjual kembali di Kota Kendari dalam paket kecil dengan harga Rp120 ribu per paketnya.

"Kerena pil PCC sudah sangat langka sekarang sudah ada kenaikan harga yang dulunya untuk satu paket kecil dihargai hanya Rp20 ribu, tapi sekarang mengalami kenaikan harga, menjadi Rp120 ribu. Ini semua diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang kami amankan," ujarnya.

Ia menambahkan, anehnya pengedar PCC ini ada ibu rumah tangga yang sedang hamil besar dan bandar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) aktif dalam lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Para pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedar pil PCC dijerat UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024