Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti berupa 820 gram ganja kering di insenerator milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, Senin.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tersangka TP (27) yang ditangkap 28 Desember 2017 lalu di Mandonga Kendari.

"Barang bukti tersebut dipesan tersangka dari Jakarta dan dikirim melalui ekspedisi angkutan," katanya.

Dia menjelaskan, demi kepentingan barang bukti saat persidangan nantinya, maka 10 gram dari paket ganja kering itu disimpan.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pemangku kepentingan.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024