Kendari (Antaranews Sultra) - Aksi pencurian hasil hutan jenis kayu di kawasan hutan lindung di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara yang berjalan masif makin meluas dan meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan dapat memicu musibah banjir dan tanah longsor.

Informasi yang dihimpun bahwa di kawasan hutan lindung Buton Utara, Rabu (3/1), tumpukkan kayu hasil olahan berbagai ukuran ditemukan di sejumlah titik jalan dan aliran sungai di daerah tersebut.

Kapal-kapal motor pengangkut kayu berlabuh menunggu giliran pemuatan di tepian sungai dan teluk sekitar kawasan hutan.

Pada siang hari kendaraan roda empat terparkir di sekitar perkampungan dan ada pula di pinggir-pinggir hutan. Menunggu waktu tepat untuk memuat kayu.

Sejumlah pekerja menarik kayu menggunakan tenaga hewan ternak sapi dan ada pula yang mengangkut kayu dengan cara menghayutkan disungai hingga ke tempat penampungan sementara.

Ranting kayu yang ditebang pelaku menutup badan jalan yang tidak terlalu ramai dilewati kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang karena dalam kondisi rusak.

"Ironis memang pencurian kayu di kawasan hutan lindung Buton Utara karena aparat kehutanan dan kepolisian senantiasa melewati lokasi," kata Endi (22) warga setempat.

Anggota DPRD Buton Utara Muliadin Salenda mengatakan pembalakan liar bukan hanya daerah kehilangan pemasukan tetapi berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Pengambilan hasil hutan jenis kayu secara ilegal berarti tidak memberi pendapatan untuk daerah. Juga ancaman musibah banjir dan tanah longsor," kata Muliadin.

Oleh karena itu, jajaran pemerintah Kabupaten Buton Utara harus menjadi motor penggerak penanganan pembalakkan liar sehingga tidak semakin meluas.

"Penanganan pembalakkan liar harus dilakukan secara terpadu sehingga pencegahan dan penindakan berkualitas. Kalau hanya Dinas Kehutanan tidak akan optimal," kata Mulidadin, politisi Partai Demokrat.

Pelaku pembalakan liar diduga kuat melibatkan oknum aparat sehingga penanganan kejahatan hasil hutan tersebut harus melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pengadilan, polisi pamong praja, Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Sudah menjadi rahasia umum pelaku pembalakkan liar memiliki sindikat kuat. Ada beking dari oknum berseragam sehingga penanganannya harus terpadu agar mencapai hasil yang optimal," katanya.

Tokoh masyarakat Buton Utara La Simudi (63) mengatakan memberantas pembalakkan kayu memiliki konsekuensi biaya yang cukup besar namun tidak boleh dijadikan alasan sehingga misi pengamanan kawasan hutan lindung dikesampingkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemilik modal melibatkan warga sekitar kawasan hutan selaku pengolah dan penampungan sementara di sekitar pesisir pantai wilayah tersebut.

Kayu hasil jarahan diantarpulaukan tujuan pantai Kuta, Bali, Tanjung Bira, Sinjai, Selayar, Bulukumba, Pare Pare, Nusa Tenggara Timur dan Pasuruan, Jawa Timur.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024