Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua pengedar narkotika golongan satu jenis ganja yakni TP (27) dan DF (26).
"Kedua tersangka ini masih memiliki hubungan darah yang dekat. TP adalah paman dari DF. Keduanya diamankan di Jalan R Soeprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 28 Desember 2017 lalu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari di Kendari, Rabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (tengah) memperlihatkan paket ganjan total 1,630 kilogram yang akan diedar. (Foto Antara/ Humas BNNP Sultra)
Ia mengatakan, paket ganja total berat keseluruhan 1,630 kilogram tersebut dipasok dari kota malang Jawa Timur, yang terdiri dua paket masing-masing 820 gram dan 810 gram.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi. Kemudian kami telusuri dengan meminta bantuan pihak Bandara Haluoleo," katanya.
Setelah itu juga katanya dilakukan pengecekan di Bandara dan mengikuti ekspedisi pengiriman itu sampai ke rumah tersangka.
"Saat paket itu diberikan ke tersangka maka langsung kami lakukan penangkapan," katanya.
Saat ini, kata bagus, kedua tersangka TP dan DF sedang mendekam di sel BNNP Sultra.
"Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," katanya.
"Kedua tersangka ini masih memiliki hubungan darah yang dekat. TP adalah paman dari DF. Keduanya diamankan di Jalan R Soeprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 28 Desember 2017 lalu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari di Kendari, Rabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (tengah) memperlihatkan paket ganjan total 1,630 kilogram yang akan diedar. (Foto Antara/ Humas BNNP Sultra)
Ia mengatakan, paket ganja total berat keseluruhan 1,630 kilogram tersebut dipasok dari kota malang Jawa Timur, yang terdiri dua paket masing-masing 820 gram dan 810 gram.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi. Kemudian kami telusuri dengan meminta bantuan pihak Bandara Haluoleo," katanya.
Setelah itu juga katanya dilakukan pengecekan di Bandara dan mengikuti ekspedisi pengiriman itu sampai ke rumah tersangka.
"Saat paket itu diberikan ke tersangka maka langsung kami lakukan penangkapan," katanya.
Saat ini, kata bagus, kedua tersangka TP dan DF sedang mendekam di sel BNNP Sultra.
"Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," katanya.