Kendari, Antara Sultra - Tim Yustisi yang dibentuk Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penagihan kepada sejumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum menyelesaikan kewajibannya yang berada di Kecamatan Baruga, Kamis.

"Hari ini merupakan yang ketiga kami turun langsung melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang sudah bertahun-tahun tidak membayar PBB dengan sasaran wilayah Kecamatan Baruga," kata Ketua Tim Yustisi Kendari, Nahwa Umar, disela-sela kegiatan itu.

Ia mengatakan, Tim Yustisi terdiri staf Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Kendari, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Yang kami datangi untuk menagih langsung adalah penungggak pajak atau PBB di atas nilai Rp1 juta," kata Nahwa yang merupakan kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah Kendari ini.

Menurut dia, kebanyakan penunggak pajak di Kendari adalah yang memiliki nilai tagihan di atas Rp1 juta, sedangkan di bawah angka tersebut lebih patuh membayar kewajibannya tersebut.

"Macam-macam alasannya ketika kami datangi, alasan selama ini sakit lah, alasan sudah tidak punya pekerjaan, dan lain sebagainya. Tetapi mereka memiliki banyak harta," kata Nahwa.

Yang tidak bersedia membayar tunggakan pajak saat itu kata Nahwa, maka tim memasang spanduk imbauan di rumah penungak agar segera membayar dan tidak boleh membuka sebelum dibayar.

"Kalau tidak bersedia membayar saat kami di lapangan, maka kami tunggu di kantor tetapi kami pasangi dulu spanduk imbauan di rumah penunggak agar masyarakat mengetahui kalau mereka adalah menunggak PBB," katanya.

Dia mengatakan alasan utama melakukan langkah penagihan langsung di lapangan untuk menutupi target PBB Kota yang belum teralisasi yakni dari Rp19 miliar tetapi baru terealisasi Rp14 miliar.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024