Kendari, Antara Sultra - Sebanyak 8.000 warga yang tersebar 64 kelurahan dan 10 kecamatan se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kendari, Hj Nahwa Umar di Kendari, Rabu mengatakan, dari jumlah penunggak pajak itu bukan hanya warga berasal dari kalangan pengusaha melainkan juga dari kelompok orang per orang (pribadi).

"Hingga awal Desember 2017 ini tercatat masih sekitar 8.000-an warga Kota Kendari dengan nilai pajak sebesar Rp22 miliar lebih yang belum melunasi kewajibannya," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga memasuki triwulan keempat realisasi PBB Kota Kendari baru mencapai 72 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp22 miliar lebih.

Nahwa umar mengatakan, banyaknya wajib pajak yang menunggak diakui karena masih adanya warga yang belum memahami pentingnya dari mamfaat membayar pajak itu sendiri.

"Pajak yang telah disetorkan masyarakat itu akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah agar perekonomian dapat terus berkembang," ujar Nahwa.

Saat ini kata Nahwa Umar, telah melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dengan menggandeng tim Yustisi yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP Kendari untuk bersama-sama melakukan penagihan kepada warga yang menunggak PBB.

Selain itu juga, pihaknya akan memberikan peringatan tegas kepada para wajib pajak, agar mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatiuh tempo.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024