Tirawuta, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, mendukung pekerja non ASN atau honorer untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kolaka Timur, H Udin, saat rapat Koordinasi Kerja sama Operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan bersama SKPD lingkup Pemda Kabupaten Kolaka Timur, di Tirawuta, Selasa, mengatakan sejauh ini Pemda Kolaka Timur telah mendaftarkan 1.189 tenaga kerja honorer lingkup pemda dan akan ditambahkan lagi sekitar 1000 pekerja yang terdiri dari komponen RSUD dan guru honorer.

"Kami komitmen terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan kedepannya akan berjalan secara maksimal dengan didukung regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah tersendiri terkait BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disetujui," katanya.

Pemerintah Daerah kolaka Timur melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eko Santoso, menekankan bahwa semua pihak harus bekerja bersama secara maksimal, menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 ini sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Kolaka Timur bisa bekerja dengan penuh rasa aman dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Komitmen kami bahwa MOU yang telah dibahas sebelumnya akan segera disetujui oleh Bupati Kolaka Timur sehingga pada 2018 kita bersama-sama dapat bersinergi secara maksimal untuk akuisisi peserta tenaga honorer lingkup Pemda, pekerja perusahaan, pekerja sektor jasa konstruksi/proyek, maupun petani, dan lain lain di sektor informal," ujarnya.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Nursalam mengatakan salah satu stimulus agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kedepannya bisa berjalan maksimal adalah bukti bahwa sejauh ini Pemda Kolaka Timur telah mendaftarkan 1.189 tenaga kerja honorernya lingkup pemda dan akan ditambahkan lagi sekitar 1000 pekerja.

"Kita semua mengharapkan bahwa kepesertaan khusus pekerja tenaga honorer ini tetap berlanjut dan di anggarkan iurannya melalui APBD 2018, apalagi iuran perbulannya tidak terlalu mahal, hanya di angka Rp10.800 per orang dan itu sudah termasuk perlindungan jaminan Kecelakaan kerja serta Jaminan Kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari menjelaskan, seluruh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemaparannya bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program wajib, yaitu program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Yang ke 4 program itu sekiranya dapat diikuti oleh pekerja perusahaan, sedangkan 2 program seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) difokuskan untuk pekerja honorer non PNS, pekerja jasa konstruksi dan pekerja sektor informal," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024