Kendari, Antara Sultra - Sebanyak empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyerahkan Rancangan APBD 2018 ke Provinsi Sultra untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sultra Isma dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Semester II Tahun 2017 di Hotel Zahra Syariah Kendari, Selasa, mengatakan empat kabupaten yang belum menyerahkan rancangan APBD adalah Kabupaten Bombana, Muna, Buton Utara dan Konawe.

"Dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru 13 yang sudah masukkan rancangan APBD untuk dievaluasi, sementara empat daerah belum sama sekali," kata Isma.

Ia mengatakan empat daerah itu terancam sanksi jika tidak menyerahkan sampai tidak dievaluasi hingga 30 Desember 2018.

"Sanksinya sejumlah bupati, ketua dan anggota DPRD di empat daerah itu terancam tidak digaji selama 6 bulan pada tahun 2018," katanya.

Dia mengatakan aturan perihal sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Sanksi tersebut bisa jadi tidak secara merata antara bupati dan anggota legislatif, misalnya, DPRD bisa saja tidak dikenakan sanksi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh kepala daerah dalam menyerahkan rancangan perda APBD. Begitupun sebaliknya," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024