Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera mensosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yakni sebesar Rp2.177.053 per bulan yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2018.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi di Kendari, mengatakan terhitung 1 Januari maka UMP Sultra yang awalnya Rp2.002.625 per bulan, akan naik menjadi Rp. 2.177.053 per bulan pada 2018.

"Terjadi kenaikan UMP 2018 dari 2017 yakni sebesar 8,71 persen. Kami segera sosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di daerah ini," katanya.

Dikatakan, penetapan UMP Sultra telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saemu juga menyebutkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) untuk dua lapangan usaha yakni sektor pertambangan dan penggalian pada 2017 Rp2.051.878 naik menjadi Rp2.230.596 per bulan 2018.

"Sedangkan untuk sektor konstruksi dari Rp2.112.228 perbulan pada 2017 naik menjadi Rp2.296.203 per bulan pada 2018," katanya.

Kenaikan UMP itu kata Saemu, merupakan hasil kesepatakan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra dengan beberapa pihak terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan provinsi.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024