Kendari,  Antara - Pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara jalur perseorangan Wa Ode Nurhayati-Andre Darmawan (WON-Andre) menerima hasil putusan KPU Sultra yang membatalkan pencalonan karena dukungan KTP tidak memenuhi syarat.

"Kami menerima semua dengan ikhlas apa yang diputuskan KPU, kami tidaklah kaget dengan situasi seperti ini," kata Wa Ode Nurhayati, di Kendari, Kamis.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti mekanisme yang dilakukan KPU dalam menetapkan atau memutuskan dukungan KTP yang memenuhi syarat sehingga hanya sekitar 50 ribu yang memenuhi syarat.

"Sebenarnya dukungan KTP yang kami bawa ke KPU sebanyak 210.757 KTP. Tetapi pada saat dilakukan Verifikasi faktualnya cuma 53.767 KTP dan dinyatakan kurang dari jumlah minimal yakni 170 ribu," katanya.

Meskipun hasil verifikasi KPU hanya seperti itu yang memenuhi syarat kata Wa Ode, pihaknya tidak menyalahkan tim yang sudah bekerja selama ini mengumpulkan dukungan KTP.

"Mereka kerja siang dan malam, dan saya menyaksikan langsung mereka bekerja. Sehingga saya tidak salahkan tim," katanya.

Sebelumnya, KPU Sultra menyatakan pasangan bakal calon gubernur Wa Ode Nurhayati (Won)-Andre Darmawan dari jalur perseorangan batal ikut tahapan pemilihan gubernur Sultra.

"Pasangan ini dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan, karena KTP yang disetor tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan," kata ketua KPU Sultra, Hidayatullah.

Ia mengatakan, dukungan KTP yang disetor oleh pasangan Won-Andre telah diverifikasi sesuai mekanisme yang ada, dan dari 200 ribu lebih dukungan KTP yang disetor hanya sekitar 50 ribu lebih KTP yang memenuhi syarat dukungan yang sesuai ketentuan.

"Kalau berdasarkan syarat dasar, syarat dukungan KTP pasangan gubernur jakur perseorangan yang harus memenuhi ketentuan adalah minimal 170.825 pendukung atau KTP," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024