Muna (Antara Sultra) - Masyarakat Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Rabu, menolak beroprasinya PT Sale Raya Agry (SRA) untuk mengolah kawasan hutan Napabalano karena dianggap akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang bertani. 

Aksi penolakan oleh masyarakat sudah dua kali dilakukan, penolakan pertama dilakukan dengan aksi demonstrasi oleh beberapa lembaga yaitu Forum Pemerhati Peduli Masyarakat (FP2M) dengan jumlah masa aksi sekitar 400 orang.

Masa yang didominasi terdiri dari ibu rumah tangga dan bapak-bapak tersebut dilakukan dalam bentuk penolakan. Adapun penolakan kedua dilakukan dengan pembersihan area kawasan hutan oleh seluruh masyarakat yang menolak. 

Ketua FP2M, Niklan mengatakan, berkaitan dengan pergerakan yang dilakukan bersama masyarakat yang menolak perusahaan ini, masyarakat berharap Kepada pemerintah agar kawasan hutan negara yang sementara ini adalah kawasan hutan produksi bisa diturunkan statusnya dari Hutan Tani Industri (HTI) menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 

"Masyarakat sadar akan status hutan atau kawasan yang dijadikan lahan pertanian ini merupakan kawasan Hutan Negara, namun yang masyarakat tidak terima hutan ini diolah oleh perusahaan yang sampai saat ini belum bisa memberikan gambaran dan kepastian bagaimana dengan nasib masyarakat yang telah mengolah lahan ini selama puluhan tahun," kata Niklan. 

PT. Sale Raya Agry ini merupakan perusahaan yang berencana mengolah hutan dengan menanam Jati Nuklir diseluruh kawasan hutan Napabalano. 

"Menurut informasi yang kami dengar bahwa perusahaan ini mendapat izin untuk mengolah kawasan ini dari Kementrian Kehutanan langsung, tapi kita belum tahu pasti dan belum melihat seperti apa surat izinnya," lanjutnya. 

Sejauh ini belum ada kesepakatan ataupun MOU antara pihak perusahaan dengan masyarakat Napabalano.

"Kami melihat proses sosialisasi pihak perusahaan mengenai apa yang akan mereka lakukan dan diberikan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar belum tuntas, ini yang membuat kami menolak perusahaan ini," Lanjutnya.

Berkaitan dengan masuknya perusahaan ini, kami tentunya berharap agar tidak Ada masyarakat yang dikorbankan, kami tetap akan menolak perusahaan apabila tidak ada jaminan untuk kesejahteraan masyarakat, sekalipun mereka sudah mengantongi izin dari kementrian langsung, kami akan tetap menolak, tutup ketua FPPM itu.

Sementara itu, manajer perusahaan PT.SRA yang mencoba dihubungi hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena keberaan kantor perusahaan itu belum jelas hingga saat ini.

Pewarta : LM Aminudin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024