Kendari, Antara Sultra - Pemetintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar pelatihan penyusunan administrasi pertanahan bagi seluruh camat dan kepala seksi pemerintahan desa di Kendari, Sabtu.

"Kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman para camat dan kasi pemerintahan desa dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai persoalan tanah di masyarakat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Konawe Selatan, H. Agusalim, saat membuka kegiatan itu.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu setahun menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra Konawe Selatan, hampir seluruhnya yang dihadapi Pemda adalah masalah tanah, oleh karena itu cara pendekatan dan penyelesaian harus dipahami.

"Untuk itu, melalui kegiatan ini, saya mengharapkan Kepala BPN dapat memberi pemahaman teknis secara terperinci mengenai persoalan tanah, juga saya berpesan kepada seluruh camat dan kepala seksi pemerintahan desa untuk mengikuti dan memanfaatkan dengan baik pelatihan ini dalam menggali berbagai penyelesaian persoalan tanah yang sedang dan mungkin akan terjadi kedepan," katanya.

Kepala BPN Konawe Selatan, Edison, menjelaskan berangkat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok pokok Agraria dalam pasal 19 diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran tanah tersebut meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukaan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tanah, pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

"Kami akan menerbitkan surat/sertifikat tanah bagi masyarakat yang mengusulkan selama seluruh administrasi telah terpenuhi dengan benar tentang hak penguasaan tanah tersebut akan tetapi BPN juga dapat menerima gugatan atas surat kepemilikan tanah yang telah terbit di pengadilan," katanya.

Sebenarnya sesuai PP Nomor 24 Yahun 1997 pasal 32 bahwa pihak yang telah menguasai tanah selama 5 tahun dengan bukti kepemilikan sertifikat sudah dianggap pemilik sah yang tidak dapat diganggu gugat kepemilikannya akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia ada hirarki dimana Peraturan Pemerintah di atasnya masih ada undang undang.

Dalam Undang undang perdata kata dia, tidak mengenal ada batasan kepemilikan walaupun sudah menguasai lahan dengan sertifikat selama 5 tahun atau 20 tahun jika ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya maka dapat diproses di pengadilan.

Kepala Bagian Pemerintahan Konawe Selatan, Irwan Silondae, menyampaikan bahwa permasalahan tanah yang dimediasi bagian pemerintahan Konawe Selatan adalah lahan transmigrasi di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Baito, Kecamatan Moramo, Kecamatan Kolono dan Kecamatan Palangga Selatan.

"Selain itu juga ada lahan-lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pemerintahan seperti kantor dan balai. Saya harap kepada seluruh camat jika ada tanah pemerintah yang belum disertifikatkan agar segera mendaftarkan ke bagian pemerintahan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024