Baubau, Antara Sultra - Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menangkap anggota DPRD Sorong, Basirun di Desa Boneatiro, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, karena menjadi buron setelah menjadi terpidana korupsi.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) Pasar Rufei Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Ruslan, melalui pesan WhatsApp yang diterima dari Baubau, Sabtu mengatakan penangkapan anggota DPRD itu dilakukan tim intel Kejari Sorong dan seorang anggota Polres Sorong pada Kamis (17/11).

Ruslan mengatakan, sebelum tertangkap Basirun sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sorong kurang lebih satu tahun.

Setelah tertangkap, Basirun sempat dijebloskan ke sel Kejari Baubau selama satu malam.

"Terpidana Basirun itu sudah satu tahun menjadi buronan Kejari Sorong dalam kasus korupsi dana Bansos Kota Sorong," katanya.

Ruslan menambahkan, terpidana ini pada pukul 06.10 WITA telah diterbangkan ke Sorong.

"Subuh sekitar pukul 05.00 WITA, terpidana korupsi tersebut dikeluarkan dari ruang sel dengan pengawalan dua jaksa Kejari Sorong, satu anggota Polres Sorong dan saya sendiri. Kemudian dibawa ke Bandara Betoambari Baubau untuk diberangkatkan ke Kota Sorong," katanya.

Pewarta : yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024