Kendari, Antara Sultra - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap tiga pengedar narkoba yang beraksi di Kota Kendari pada Rabu (1/11) malam.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha, di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka terdiri atas satu orang Perempuan NY (33) dan dua orang Laki-laki AV (20) dan AR (23) yang diduga sebagai pengedar dan Perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

"Tersangka laki-laki AV (20) dibekuk pada pukul 21.00 wita yang pada saat itu diketahui mengantarkan tersangka perempuan inisial NY (33) di Jalan R Soeprapto Lorong Pengayoman Kecamatan Tobuuha Kendari pada saat hendak mengambil barang "tempelan" yang diletakkan sekitaran pinggir Jalan tersebut," katanya.

Dari tangan kedua tersangka katanya, diperoleh barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,12 gram.

Menurut pengakuan tersangka NY, Sabu yang diambil tersebut tidak semua miliknya, melainkan milik orang lain yang tidak lain adalah paman tersangka AV sebanyak kurang lebih 4 gram.

"Dari hasil pengembangan informasi oleh Tim BNNP Sultra, diketahui bahwa AR(23) paman tersangka AV pada saat itu sedang menunggu di rumah tersangka NY yang berada di Jalan Bung Tomo Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat," katanya.

Sekitar Pukul 22.00 Wita, kata Bambang, Tim berantas dengan segera menuju ke rumah tersangka NY dan kemudian mengamankan tersangka AR yang diketahui akan mengedarkan sabu yang hendak dibelinya tersebut di daerah Konawe.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan sanksi Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024