Kolaka,  Antara Sultra - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara membayarkan asuransi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kolaka sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Jhon Veredy Panjaitan di Kolaka, Rabu, mengatakan hingga September pihaknya telah membayarkan premi asuransi korban kecelakanaa laka lantas sebesar Rp1,3 miliar.

"Tahun ini terjadi peningkatan sebesar 35,04 persen pembayaran premi asuransi khususnya kecelakaan lalu lantas di Kolaka," katanya.

Kenaikan klaim pembayaran asuransi itu kata dia bukan disebabkan kenaikkan santunan yang dibayarkan namun berlakukunya Peraturan Menteri Keuangan per 1 Juni 2017.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, lanjut dia, santunan untuk korban meninggal yang tadinya Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta begitu juga dengan korban biaya perawatan, dari Rp10 juta naik maksimal Rp20 juta.

"Sementara korban cacat tetap yang tadinya Rp25 juta, kita bayarkan maksimal Rp50 juta. Biaya penguburan naik menjadi Rp4 juta," katanya.

Selain itu, biaya-biaya tambahan seperti P3K atau biaya UGD yang tadinya tidak dibayarkan namun dengan keluarnya aturan Menteri Keuangan, maka PT Jasa Raharja membayarkan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas maksimal Rp1 juta.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024