Kendari, Antara Sultra - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Mustakim Darwis mengatakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini segera diterbitkan.

"Kementerian ATR/BPN telah mengingatkan agar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kolaka Timur segera diterbitkan," kata Mustakim, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri ATR/BPN tersebut, maksimal setahun setelah terbit persetujuan menteri tersebut, sudah harus segera menjadi perda RTRW.

"Perintah ini keluar setelah adanya persetujuan substansi RTRW Kolaka Timur yang diserahkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementerian ATR/BPN kepada Wakil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur SIP, di Aula Prona Lantai 7 Kementerian ATR/BPN hari ini," kata Mustakim.

Menurut Mustakim, dengan terbit dan penyerahan surat ini sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang RTRW Kolaka Timur.

Ia menyebutkan, bersama Kolaka Timur, daerah yang sudah diserahkan persetujuan RTRW ini, yakni Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Nagekeo NTT, Kabupaten Alor NTT, Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Bima NTB, Kabupaten Ende NTT, Kota Ambon dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Sebelumnya, kata Mustakim lagi, sesuai arahan Menteri ATR/BPN, terdapat lima hal yang diselesaikan sebelum disetujui RTRW ini, yakni prioritas nasional, kehutanan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau perkotaan.

"Setelah penyerahan ini, dilanjutkan rapat bersama Menteri ATR/BPN di ruangan rapat menteri," katanya pula.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024