Kendari, Antara Sultra - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa idelanynya satu kelurahan dilayani satu armada sampah sehingga persoalan sampah di daerah ini bisa teratasi.

Kepala Bidang Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kendari, Prayitno Riadi di Kendari, Senin, mengakui, hingga saat ini masih kekurangan armada untuk mengangkut produksi sampah yang setiap hari bertambah di daerah itu.

"Idealnya, satu kelurahan itu memiliki satu unit mobil sampah. Artinya dari 64 kelurahan minimal ada mobil sampah yang setiap hari mengangkut sampah hingga akhir pembuangan sampah," katanya.

Menurut dia, jumlah armada yang dimiliki saat ini baru berjumlah 37 unit, sehingga ada beberapa kelurahan yang pengangkutannya samapahnya dilakukan dua hari sekali karena terbatasnya mobil dan tenaga.

"Sebenarnya kita memiliki sebanyak 44 armada sampah, namun karena ada beberapa yang sudah rusak dan dimakan usia sehingga yang beroperasi hanya 37 armada, sehingga ada armada yang dua kali setiap hari," ujaranya.

Menurut dia, untuk ukuran Kota Kendari yang semakin maju, dibutuhkan armada sampah sebanyak 60 unit, sehingga masih butuh tambahan armada sampah sebanyak 15 unit.

"Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, sehingga kita harus bersabar, sebab pengadaannya akan dilakukan pada tahun-tahun mendatang dan itu harus diwujudkan demi untuk mempertahankan Kendari sebagai salah satu kota yang menerima piala kebersihan dari Kementerian Lingkungan Hidup 2017," ujaranya.

Ia mengatakan, dengan jumlah armada sampah sekitar 60 unit, bisa sebanding dengan produksi sampah warga Kendari yang mencapai 300 meter kubik per hari. Sedangkan yang baru bisa diangkut belum sampai 200 meter kubik per hari.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21/2000 tentang waktu pembuangan sampahg dilakukan mulai pukul 17.30 hingga 06..00 Wita, artinya bila ada warga yang membuang sampah akan menjadi sampah yang tidak termuat oleh petugas.

"Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang ditentukan merupakanwujud kebersamaan yang harus ditaati dalam rangka memiminimalisasi sampah yang tidak terbuang," katanya.

Pewarta :
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024