Kendari, Antara Sultra - Badan Narltika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, memusnahkan "barang haram" hasil pengungkapan jaringan narkoba beberapa waktu lalu.

Rilis yang diterima Antara,  Rabu, menyebutkan pemusnahan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika.

Pemusmahan di lokasi insenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Balai POM Kendari, BNN Kota Kendari, RSUD Kota Kendari dan Tokoh Agama.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh tersangka A (35) dan LD (31) yang diketahui telah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia hingga dibawa ke Kota Kendari.

Sebanyak 288,9 gram brutto narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 bungkus plastik narkotika jenis sabu akan dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, masing-masing terdiri dari 1 bungkus sabu dengan berat brutto, 132,38 gram, 1 bungkus Sabu dengan berat brutto 117,27 gram Dan 1 bungkus sabu dengan berat 39,25 gram.

Data BNN Sultra mencatat tersangka A dan LD pada 26 September 2017 pukul 09.00 wita berhasil diamankan oleh Tim berantas BNNP Sultra atas dugaan menyelundupkan dan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu disalahsatu hotel di daerah Baruga Kota Kendari.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024