Kendari (Antara Sultra) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengggara, menggelar sidak terhadap harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium pada sejumlah pasar Kota Kendari, Selasa.

Kepala Dinas Perindag Sultra, Siti Saleha mengatakan, sidak yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET).

"Sasaran kita adalah pasar, toko-toko atau pedagang besar beras dan distributor beras," katanya.

Dikatakan, berdasarkan peraturan menteri tersebut harga eceran tertinggi beras medium sebesar Rp9.450 per kilogram sedangkan untuk beras premium sebesar Rp12.800 per kilogram.

"Harga ini sama untuk seluruh wilayah Sulawesi, sehingga inilah yang menjadi dasar kami dalam melakukan sidak dan pengawasan," ujarnya.

Dalam melakukan sidak itu katanya, pihak Disperindag turun bersama Dinas Ketahanan Pangan Sultra dan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra.

"Karena dinas ini menjadi pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pengawalan peraturan menteri terkait harga eceran tertinggi beras tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dari sidak tersebut masih ditemukan beras medium dan premium dijual melebihi harga eceran tertinggi.

"Ada yang menjual beras dengan harga Rp14.000 per kilogram. Bahkan ada yang menjual beras pemium jenis tertentun dengan harga Rp13.000 per liter, artinya kalau per kilogram lebih tinggi lagi," katanya.

Dikatakan, pedagang yang menjual dengan harga di atas HET masih diberi teguran agar menjual sesuai peraturan Menteri Perdagangan.

"Kami masih lakukan pembinaan dan sosialisasi jangan sampai mereka belum mengetahui Peraturan Menteri Perdagangan tersebut," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024