Kolaka, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sultra, mengumumkan jumlah dukungan minimal syarat untuk maju pada pemilihan bupati (pilbup) daerah setempat melalui jalur independen.

Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Lukman, Selasa, mengatakan bahwa bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada di daerah itu melalui jalur independen harus didukung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih terakhir.

"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir yaitu sebanyak 16.487.7 maka 10 persen dari DPT pemilu terakhir tersebut jumlah minimal syarat dukungan yaitu 16.488 pemilih," katanya.

Menurutnya jumlah minimal sebaran dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka yakni tujuh kecamatan.

"Kabupaten Kolaka jumlah kecamatannya sebanyak 12 kecamatan," ungkap mantan Bawaslu Kolaka itu.

Lukman juga menjelaskan penyerahan syarat dukungan cabup dan cawabup jalur perseorangan pada 25-29 November 2017 di sekretariat kantor KPU Kolaka.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas jumlah persyaratan hingga 1 Desember 2017 atau sebelum masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kolaka.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024