Kolaka (Antara Sultra) - Petugas kepolisian Kolaka, menangkap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha kayu di daerah setempat.

Selain oknum wartawan, polisi juga meringkus dua orang yang mengaku dari LSM dan Badan Pengawas Kehutanan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha, Kamis menyebutkan, tiga orang pemuda yang ditangkap itu merupakan FA oknum wartawan, Is oknum LSM Lembaga Pemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat Sultra dan JA oknum yang mengaku dari Badan Pengawas Kehutanan.

"Ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara," katanya.

Ketiga pelaku, kata Kasat Reskrim itu, melakukan pemerasan kepada Basri salah seorang pengusaha kayu olahan di Kecamatan Tanggetada dan berdasarkan laporan polisi nomor 230/IX/2017/Sultra/Res.Kolaka, tanggal 6 September 2017.

Kronologis penangkapan lanjut Giadi, bermula ketika Basri didatangi oleh tiga pelaku yang meminta uang sejumlah Rp30 juta dengan alasan dokumen pengolahan kayu milik korban adalah palsu.

Merasa ada kejanggalan dari permintaan tersebut maka korban langsung melaporkan ke Polres Kolaka dan langsung melakukan penangkapan, katanya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku lanjut dia pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diterima dari korban, ID card wartawan, senjata tajam jenis badik dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

"Untuk pengembangan kasus ketiga pelaku diamankan di Polres Kolaka," kata Giadi.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024