Kendari, Antara Sultra - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mencopot jabatan ketua dan memepecat dua anggota KPU Kabupaten Bombana dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta (28/8).

Pasangan calon Bupati Bombana yang kalah, Kasra Jaru Munara, melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Selasa mengatakan DKPP RI mencopot jabatan ketua dan memecat dua anggota KPU Bombana.

"Dalam sidang putusan yang digelar itu, selain dihadiri tiga anggota Bawaslu Provinsi Sultra memutuskan bahwa, lima anggota KPU Bombana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Kasra Jaru, dalam sidang putusan itu langsung dibacakan ketua DKPP RI, Harjono dan beberapa anggota DKPP lainnya di kantor DKPP jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam putusan DKPP, Ketua KPU Bombana Arisman dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPU, sedangkan dua anggota KPU Bombana lainnya yakni Ashar dan Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Bombana.

Sedangkan dua anggota KPU Bombana, yakni Kasjumriati Kadir dan Andi Usman diberi peringatan keras oleh DKPP. Sementara Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi namanya.

"Merehabilitasi nama baik Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih," lanjut Harjono yang didampingi oleh Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Muhammad

Dalam kesimpulannya, KPU Bombana dinilai tidak profesional dan lemahnya koordinasi antara dalam internal KPU sendiri. KPU Bombana sendiri diadukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, Hadi Machmud dan Munsir Salam dengan nomor pengaduan 183/VI?P/L-DKPP/2017 dan nomor egistrasi: 106/DKPP-PKE-VI/2017.

Kasra menambahkan, gugagan yang ditujukan DKPP itu mengadukan KPU dengan nomor pengaduan 179/VI-P/L-DKPP/2017 dan nomor registrasi 104/DKPP-PKE-VI/2017. Kasra mengadukan ke DPKPP lantaran KPU dinilai tidak profesional baik dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait anggaran. Selain itu pendistribusian logistik ke sejumlah TPS tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam perundang-undangan sehingga mengganggu pelaksanaan PSU.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sultra Hamiruddin Udu yang coba dikonfirmasi engngan memberi komentar banyak namun secara singkat mengatakan bahwa apa yang telah diputus majelis DKPP RI, maka sudah seperti itulah keputusannya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024