Kendari, Antara Sultra - Selama Agustus 2017, Polresta Kendari, Sulawesi Teggara (Sultra) mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 230 gram dari lima kasus yang berbeda dan dari enam kasus itu empat orang sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menjelaskan di Kendari, Senin, penangkapan kasus narkoba ini merupakan hasil tangkapan terbesar diwilayah hukum Sulawesi Tenggara selama tahun 2017.

Ia mengatakan, dari lima kasus tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka, empat orang berprofesi sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara dua tersangka lagi berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut mantan Kapolres Konawe itu, penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda-beda seperti di Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Anduohonu dan Kecamatan Korumba.

"Selama satu bulan ada lima kasus, kita pilah-pilah laporan polisi menjadi empat kasus. Total pengungkapan selama Agustus ini sekitar 230 gram atau hampir seperempat kilogram dan ini merupakan tangkapan Polda Sultra yang terbesar," AKBP Jemi Junaidi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, empat tersangka yang berstatus PNS tersebut ada yang berprofesi sebagai pengedar narkoba maupun pemakai.

"Hasil penyelidikan sementara, mereka mengedarkan narkoba hanya diwilayah Kota Kendari. Sementara untuk barang bukti sabu yang disita polisi diduga berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan sabu tersebut dikirim melalui jalur laut maupun jalur udara," ujarnya.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat. Sementara para tersangka yang sudah ringkus, dua orang sudah dititip di Rutan Punggolaka, sementara empat tersangka lagi ditahan di Polres Kendari.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024