Kendari, Antara Sultra - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap 20 kasus selama periode Juli sampai dengan Agustus 2017.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, saat merilis kasus yang ditangani dua bulan terakhir, di Mapolresta Kendari, Rabu, mengatakan dari kasus yang berhasil ditangani tersebut melibatkan 34 tersangka.

"Kasus yang ditangani tersebut di antaranya kasus jambret, penganiayaan, pencurian sepeda motor, perjudian, pencurian barang elektronik, hingga kasus sabung ayam dengan ancaman pidana berbeda," katanya.

Ia menyebutkan, dari 20 kasus tersebut empat kasus adalah melalui operasi rutin polresta, sedangkan 16 kasus merupakan hasil dari operasi pekat.

Kasus yang ditangani itu, terdapat beberapa pelaku yang tidak ditahan dengan berbagai alasan, seperti sedang sakit, memiliki balita, dan sudah lanjut usia.

"Tetapi proses hukum kasusnya tetap berjalan," katanya pula.

Polresta Kendari menghadirkan tersangka dari setiap kasus yang ditangani beserta barang buktinya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024