Kendari, Antara Sultra - Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan mengatakan akan menarik sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi setiap wartawan apabila membuat pelanggaran berat.

"Walaupun wartawan sudah punya sertifikat dan kartu UKW-nya, bisa ditarik kembali, kalau mereka buat pelanggaran berat seperti membuat berita hoax dan plagiat," kata Kamsul saat acara serangkaian kegiatan UKW di Kendari, yang ditutup Walikota kendari, Asrun di Kendari, Rabu.

Kata Kamsul Hasan, bukan hanya dicabut kartu UKW, bagi seorang wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik tiga kali berturut-turut dalam kurung waktu enam bulan juga ditindaki dengan hal yang sama.

"Bila dia buat pelanggaran kode etik tiga kali berturut-turut selama enam bulan akan dicabut sertifikatnya dan diberi sanksi dua tahun kedepan baru bisa kembali ikut UKW," tegasnya.

Ia mengatakan, ada sanksi terberat bagi wartawan yang membuat berita hoax, plagiat, dan pemerasan. Mereka tentunya akan diberi sanksi tidak akan memiliki sertifikat kompetensi wartawan seumur hidup.

"Dasarnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU 32 dan pasal 52," ujar Kamsul.

Ia pun berharap bagi wartawan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan bisa terus mengembangkan ilmunya dengan menghasilkan karya jurnalistik lebih baik lagi.

Rangkaian UKW tahap II tahun 2017 PWI Sultra diikuti 24 orang dan dari jumlah tersebut ada dua peserta yang dinyataklan belum kompoten atau belum lulus dan tidak berhak mendapat sertifikat UKW.

Walikota Kendari, Dr Asrun dalam sambutannya mengapresiai PWI Provinsi Sultra yang telah melakukan UKW dengan harapan agar wartawan yang lulus UKW bisa menerapkan ilmu dan menghasilkan karya jurnalistik yang dipercaya dan bertanggungjawab bagi bangsa.

"Saya yakin, wartawan yang sudah dinyatakan kompoten tentu tak diragukan lagi untuk menghasilakan karya jurnalistik yang membawa pencerahan dan diterima semua orang, dengan tentu memegang teguh kode etik jurnalistik yang ada," katanya.



Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024