Baubau, Antara Sultra - DPRD Kota Baubau Sulawesi Tenggara berharap proses pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dipercepat sehingga menghasilkan Sekda yang devinitif daerah itu.

"Kalau saya katakan (pergantian, red) itu jangan terlalu lama, karena disamping fungsinya begitu kuat, jabatan Sekda itu strategis, ketentuan perundang-undangan ada yang menjadi tugas pokoknya," ujar Wakil Ketua DPRD Baubau, La Ode Yasin, di Baubau, Rabu.

Namun, kata dia, untuk mengisi jabatan itu juga harus senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang memayunginya, mulai dari penonaktifan hingga pengangkatan yang sekarang, sehingga kebijakan yang diambilnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau konsekuensinya, jabatan strategis pasti akan mempengaruhi proses jalannya pemerintahan karena sekretariat benar-benar jabatan yang multi fungsi, apalagi dalam tupoksinya kuat dan besar termasuk kemitraan dengan DPRD karena Sekda ketua tim anggaran pemerintah," katanya.

Menurut Yasin lagi, proses pergantian Sekda harus berpedoman pada perundang-undangan agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan.

"Kalau yang saya baca di media, mantan Sekda komplain pemberhentiannya karena SK Wali kota, tetapi kalau saya melihat konstruksi hukumnya tidak akan mungkin pengangkatan oleh gubernur lalu pemberhentian oleh wali kota, karena kalau itu terjadi maka bisa saja dilantik maka dengan mudah diganti oleh wali kota," katanya.

Menurut dia, perlunya percepatan proses pergantian Sekda devinitif karena dalam beberapa bulan kedepan pihaknya bersama Pemkot Baubau sudah akan melaksanakan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2017 dan APBD induk 2018.

"Kita pada tiga bulan kedepan akan disibukkan dengan pembahasan-pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan dan APBD induk 2018, oleh karena itu,harapannya pejabat yang diberikan kewenangan sudah harus devinitif," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024