Kendari, Antara Sultra - Badan kependudukan Keluarga Berencana nasional (BKKBN) Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan sertifikasi terhadap 315 penyuluh Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di daerah itu.

Kepala BKKBN Sultra, Ali Ismail, di Kendari, Rabu, usai melihat proses ujian sertivikasi angkatan II penyuluh KKBPK Sultra mengatakan, pelaksanaan ujian sertivikasi 315 penyuluh KKBPK Sultra tersebut dibagi dalam delapan kelompok atau angkatan.

"Setiap angkatan sebanyak 40 orang. Angkatan pertama sudah dilaksanakan, hari ini hingga empat hari ke depan adalah ujian kompetensi untuk angkatan II. Kemudian akan menyusul angkatan berikutnya hingga tuntas pada September 2017," katanya.

Ia mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi bagi penyuluh KKBPK bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki sebagai gambaran professional dalam melaksanakan tugas di lini lapangan.

"Sertifikasi ini adalah upaya memastikan bahwa pelaksanaan tugas penyuluhan dan penggerakan Program KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini Penyuluh KKBPK, yang profesional," katanya.

Ia menjelaskan, BKKBN telah mengatur penyelenggaraan sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Serifikasi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

"Berdasarkan Perka BKKBN Nomor 5 Tahun 2017, sertifikasi Penyuluh KKBPK adalah proses penilaian dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Penyuluh KKBPK berdasarkan hasil uji kompetensi dengan mengacu kepada standar kompetensi," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, standar kompetensi yang dimaksud mengacu kepada Peraturan Kepala BKKBN Nomor 2 Tahun2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana.

"Standar Kompetensi ini terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Standar Kompetensi dibedakan menurut jenjang Penyuluh KKBPK, mulai dari Penyuluh Pemula sampai dengan Penyuluh Ahli Madya.

Dengan adanya Standar Kompetensi katanya, maka Penyuluh KKBPK memiliki standar persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Penyuluh KKBPK berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024