Kendari, Antara Sultra - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan lima tersangka dalam proyek pengadaan bibit di Kabupaten Konawe Utara.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Senin malam, mengatakan kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

"Penyidik menetapkan lima orang tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sesuai peran dan tanggungjawab mereka dalam kegiatan pengadaan bibit tahun 2015," kata Dolfi.

Lima tersangka yang menunggu berkas perkaranya dilimpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) adalah Amr (51), Muh (42), Ahm (36), Wil (30), dan Jum (28).

Tersangka Amr adalah mantan Kadis Kehutanan Konawe Utara, Muh sebagai pejabat pembuat komitmen atau pimpinan proyek, Ahm sebagai kontraktor pelaksana proyek, tersangka Jum dan Wil sebagai panitia pemeriksa barang.

Tersangka Amr dan Muh mendekam dalam rumah tahanan negara sedangkan tiga tersangka, yakni Ahm, Wil dan Jum tidak ditahan.

"Tersangka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif," ujar Dolfi.

Audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp700 juta.

"Modusnya menarik yakni anggaran dalam kontrak sebesar Rp879 juta sedangkan dalam daftar pagu anggaran (DPA) terinci sebesar 1,176 miliar," beber Dolvi.

Penyidik mensinyalir selisih anggaran dalam kontrak dan DPA diselewengkan yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp700 juta.

Selain rekayasa mata anggaran proyek juga pelaku mencairkan dana tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan bibit jenis eboni dan bayam masing-masing dengan volume 2.750 anakan namun yang direalisasikan hanya bibit eboni.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024