Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kabuaten Muna dan Muna Barat, akan duduk bersama membahas penyerahan aset dari kabupaten induk (Muna) ke kabupaten pemekaran (Muna Barat) yang belum tuntas.

Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Muna untuk membicarakan bersama percepatan penyerahan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang merupakan perintah undang-undang.

"Aset baik bergerak maupun tak bergerak yang berada di wilayah Kabupaten Muna Barat secara menyeluruh harus diserahkan, meskipun kami akui Muna Barat lahir dari rahim atau roh Kabupaten Muna," kata Rajiun.

Karena hal itu lanjut Rajiun, menjadi kewajiban pemerintah kabuaten induk (Muna) sesuai undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muna Barat.

"Regulasinya, Pemkab Muna wajib melakukan proses penyerahan aset yang di wilayah Kabupaten Muna Barat secara menyeluruh paling lambat 3 tahun sejak dilantiknya pertama kali Penjabat Bupati Muna Barat," ujarnya.

Hal itu Kata Rajiun, sesuai UU No 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat pada Pasal 14 ayat 1 dan 3 serta ayat 7 poin a.

Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Muna Barat, Zakaruddin Saga, menyebutkan Aset yang belum diserahkan Muna ke Muna Barat diantaranya obyek wisata Pulau Indo, yang merupakan obyek wisata eksotik dalam wilayah Muna Barat.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024