Baubau (Antara Sultra) - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Baubau pada periode pertama (Januari-Juli 2017) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau Hendra Busrian, Senin mengatakan, uang Rp500 juta yang diselamatkan itu dari beberapa kasus di antaramya pungutan liar (pungli) Jembatan Batu dengan terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Baubau, Amirudin.

Kemudian korupsi PPMK dengan terpidana mantan Kepala BPM, La Ode Sarfah dan penggelapan retribusi nelayan yang menjerat Plt Kepala TPI Wameo, Yamin Cahyadi.

"Terbaru ini perkaranya Amiruddin dulunya menjabat Kadis Perhubungan. Terus yang kedua ada limpahan Polres, Sarfah yang dari BPM termasuk Kepala TPI," ujar Hendra.

Dia juga mengatakan, saat ini tengah melanjutkan penyidikan kasus pungli jembatan batu menyusul penggelapan retribusi di TPI Wameo.

Hendra mengatakan, dari kasus yang sementara dalam penyelidikan maupun penyidikan itu diperkirakan uang negara yang diselamatkan masih bertambah sekitar Rp500 juta itu sampai akhir 2017.

"Mudahan-mudahan mendekati Rp1 miliar, karena kan kadang-kadang mereka itu alasannya tidak sanggup membayar, terus menjalani pidana," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024