Kendari, Antara Sultra - Kalangan Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Konawe Utara sedang melakukan pembahasan 10 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Raperda ini diharapkan sudah ditetapkan dalam tahun 2017 ini.

Anggota DPRD Konawe Utara, Safrin, melalui pesan Whatsapp di Kendari, Sabtu mengatakan bahwa pembahasan 10 Raperda ini nantinya akan menjadi Perda yang secara otomatis akan diberlakukan di Konawe Utara guna mengamankan hak-hak masyarakat. Di satu sisi dalam rangka kegiatan usaha lainnya.

Menurutnya, pembahasan 10 buah Raperda Kabupaten Konut yang digelar di Kota Kendari ini tidak tergesa-gesa dilakuka sebab pembahasan Raperda ini merupakan suatu dorongan dari eksekutif ke legislatif.

"Kegiatan ini juga kan merupakan dorongan dari pada Eksekutif ke Legislatif, tentunya kegiatan ini DPRD akan menyampaikan padangan hal-hal yang banyak terkait ini yang dirasakan masyarakat Konawe Utara," katanya

Dikatakannya, setelah Raperda ini ditetapkan kemudian akan diserahkan ke eksekutif kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Setelah selesai dikonsultasikan dan sudah diberikan nomor, apa semua itu, maka tahapan berikutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat," harapnya.

Ia juga mengimbau eksekutif agar perda-perda yang telah ada di Konut untuk sesegera mungkin dilaksanakan penerapannya, sebab pantauan DPRD Konut sendiri dalam pelaksanaan Perda tersebut masih dilihat kesiapan dan pemberkapan Perda itu sendiri yang pemberlakuannya kurang maksimal ditegakkan.

"Seperti Perda mengenai asap rokok, sekarang belum ada ruang-ruang khusus yang disiapkan untuk para perokok," ungkapnya seraya menambahkan bahwa perda tersebuat sejauh ini belum ada istilah dicabut atau membatalkan sehingga dipandang masih tetap harus diterapkan karena sudah menjadi perda.

Untuk diketahui, kesepuluh Raperda yang dibahas bersama antara Pemkab Konut dan DPRD yakni Raperda tentang pemeliharaan dan penertiban hewan dan ternak, Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Raperda tentang rambu lalu lintas jalan, Raperda pengelolaan sampah, Raperda tentang penataan, pembangunan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Konawe Utara.

Kemudian Raperda tentang penataan perijinan televisi berlangganan kabel di Konawe Utara, Raperda tentang retribusi masuk kawasan objek wisata, Raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Konawe Utara dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konawe Utara tahun 2016.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024