Kendari (Antara Sultra) - Kebijakan pemberian remisi atau potongan masa tahanan serangkaian perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah membebaskan seorang narapidana Agus W (35) pada Minggu (25/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Muslim di Kendari, Minggu, mengatakan terpidana Agus menjalani hukuman penjara delapan bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Remisi kali ini (Idul Fitri 1438 Hijriah) hanya satu orang. Tahun lalu lebih dari satu orang. Mudah-mudahan Agus menyadari kesalahannya dan mau berubah," kata Muslim.

Sebanyak 848 orang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sultra memperoleh remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Narapidana yang menerima pengurangan hukuman sebanyak 847 orang sedangkan nara pidana penerima remisi yang langsung bebas sebanyak 1 orang.

"Narapidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai taat selama menjalani hukuman," kata Muslim.

Serangkaian Idul Fitri 1438 Hijriah tidak ada narapidana yang menerima remisi khusus susulan. Remisi khusus susulan adalah pengurangan hukuman bagi narapidana yang tidak sempat diberikan pada 2016 karena belum dieksekusi jaksa penuntut umum.

Data Kemenkumham Sultra menyebutkan nara pidana penerima remisi pada Lapas Klas II A Kendari sebanyak 299 orang, Lapas Klas II A Bau Bau 218 orang, LPP Klas III Kendari 12 orang, LPKA Kelas II Kendari 14 orang, Rutan Klas II A Kendari 60 orang, Rutan Klas II B Kolaka 108 orang, Rutan Klas II B Raha 86 orang dan Rutan Klas II B Unaaha sebanyak 51 orang.

Sedangkan jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Sultra per 19 Juni 2017 sebanyak 2.388 orang.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024