Baubau, Antara Sultra - Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Sultra, menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan untuk membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BPKAPD Kota Baubau Abdul Fatar di Baubau, Selasa mengatakan, pihaknya belum memproses pencairan dana gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tahun 2017 karena sampai saat ini belum ada aturan atau petunjuk dari Kementerian Keuangan.

"Para PNS sudah menanyakan kapan pencairan gaji ini, tapi kami juga belum bisa berbuat banyak karena belum ada aturan itu. Kalau misalnya surat edaran itu turun kami akan langsung proses," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam APBD Kota Baubau 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 itu kurang lebih Rp56 miliar. Tapi, pihaknya belum tahu apakah akan dibayarkan secara bersamaan atau tidak karena masih menunggu surat edaran itu.

"Anggarannya sudah siap. Tapi, yang jelas kami masih menunggu surat Kementrian Keuangan, kalau hari ini tiba langsing kita proses," katanya.

Menurut dia, kegunaan gaji ke-13 yang diterima PNS merupakan sasaran untuk bantuan pendidikan, sehingga anak-anak bisa menggunakan untuk bersekolah, sedangkan gaji ke-14 atau THR untuk kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran.

"Biasanya kalau gaji ke-13 ini dibayarkan sekitar Juli, tapi kalau gaji 14 baru beberapa tahun ini dilakukan. Oleh karena itu, kami masih menunggu petunjuk karena kalau kita lihat waktu hampir bersamaan untuk kebutuhan pendidikan anak sekolah dan lebaran tahun ini," ujarnya

Ia juga minta para PNS agar bersabar sambil menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan, dan jika surat edaran tersebut sudah ada, maka pihaknya secepatnya akan memproses pengeluaran anggaran gaji tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dalam bulan Ramadhan dan Lebaran, serta kebutuhan biaya pendidikan anak sekolah.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024