Kendari, Antara Sultra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah serta institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan pungutan Liar.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi di Kendari, Minggu, mengatakan, praktek pungutan liar meresahkan masyarakat sehingga harus diberantas tanpa pilih kasih.

"Presiden Joko Widodo sudah menegaskan agar pungutan liar harus diberantas tanpa melihat jumlah nominal uang karena meresahkan," kata Taufan, politisi Partai Demokrat.

Praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu merusak citra penyelenggara pelayanan publik dan menghambat investasi sehingga harus diperangi.

Informasi yang dihimpun bahwa beberapa pelayanan publik yang rawan pungutan liar, yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan pengurusan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Negara (BPN).

Secara terpisah, Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra Aksah mengatakan, pemberantasan pungutan liar membutuhkan komitmen kuat dari para pihak karena sepertinya sudah menjadi rahasia umum.

"Sudah cukup banyak aduan masyarakat yang ditangani Ombudsman tentang kebijakan yang menyimpang dengan modus pungutan liar," kata Aksah.

Ia mengharapkan satgas pungli bekerja independen untuk kepentingan umum karena praktek pungli sudah meresahkan banyak pihak.

"Gratifikasi dan pungutan liar sudah merasuk kemana-mana. Lembaga pemeriksa yang dulunya diidolakan belakang reputasingnya mengecewakan," kata Aksah.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024