Kendari, Antara Sultra - KPU Kabupaten Konawe, Sultra, menyatakan, ada perbedaan sekitar empat ribuan antara jumlah pemilih tetap (DPT) dengan warga yang memiliki e-KTP.

Jumlah DPT Konawe sekarang ini sebanyak 166.764 wajib pilih, sedangkan data wajib e-KTP dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat hanya berjumlah 162 ribu wajib pilih.

"Jadi DPT yang kita miliki sekarang 166 ribuan lebih, kemudian wajib e-KTP konawe 162 ribu. Adanya selisih perbedaan selama tiga tahun terakhir itu disebabkan ada yang meninggal dunia dan pindah domisili," kata Ketua KPU Konawe Sarmadan di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, walaupun tahapan Pilkada Konawe baru akan di mulai Oktober 2017, persoalan DPT kadang menjadi sorotan sekaligus permasalahan publik dihampir terjadi di seluruh daerah di Tanaah air termasuk di Konawe.

Menurut dia, persoalan DPT terkadang menjadi syarat kecurangan. Untuk menghindari kecurangan DPT, KPUD sebagai penyelenggara pemilihan umum, saat ini tengah melakukan sosialisasi DPT guna untuk mensingkronkan data pemilih dengan melibatkan pihak yang terkait untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual jika Ad hock KPUD Konawe sudah terbentuk.

Sarmadan menambahkan, data DPT 166.764 ribu jiwa yang ada di KPU Konawe itu sifatnya masih data sementara yang masih akan terus berproses sampai keluarnya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Discapail Konawe.

"Kita harapkan data DP4 ini sudah selesai sebelum Agustus 2017. Dan walaupun ada data yang keluar akan digunakakan sebagai data pembanding," ujaranya.

Ia mengatakan, DP4 Discapil akan dikeluarkan Agustus mendatang, artinya jika data DP4 itu sudah keluar maka data itu akan gunakan sebagai data pembanding anatara DPT Pilpres 2014 dan DP4 yang dimiliki oleh Kemendagri dalam hal ini Discapil Konawe.

Menurutnya, dalam menghadapi Pelkada Konawe, maka kerja pertama KPU adalah melakukan pemutakhira data pemilih, karena data pemilih yang sering menjadi masalah di lapangan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024