Kendari (Antara Sultra) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengatakan, hanya ada tiga alasan bagi partai politik untuk mengusulkan PAW anggota DPRD dari fraksi partai bersangkutan.

"Ketiga alasan yang memungkinkan anggota DPRD di-PAW tersebut yakni anggota DPRD bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau pindah partai lain," katanya di Kendari, Sabtu.

Menurut dia, dalam proses PAW anggota DPRD yang diusulkan partai politik, KPU hanya memverifikasi calon PAW anggota DPRD yang diusulkan partai politik, apakah calon PAW yang diusulkan benar-benar memiliki surara terbanyak setelah yang di-PAW.

Dalam verifikasi calon anggota DPRD yang akan mengganti anggota DPRD tersebut kata dia, KPU hanya diberi waktu oleh aturan selama lima hari kerja.

"Jika dalam verifikasi KPU ternyata yang diusulkan partai politik bukan peraih surara terbanyak, maka KPU akan meminta kembali kepada partai politik bersangkutan agar mengusulkan peraih suara terbanyak setelah anggota DPRD yang diusulkan di-PWA," katanya.

Menurut dia, pascapemilu 2014, banyak anggota DPRD yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Partai politik di mana anggota DPRD tersebut berasal kata dia, kerap kali mengusulkan calon PAW bukan peraih suara terbanyak dengan alasan macam-macam, terutama peraih suara terbanyak yang seharusnya menjadi calon PAW bukan kader partai politik.

"Sikap partai tersebut sering kali menjadi penghambat bagi KPU dalam memproses PAW anggota DPRD yang mengundurkan diri," katanya.

Celakanya kata dia, pengurus partai politik yang mengusulkan PAW anggota DPRD justru menuding pihak KPU sebagai penghambat dari proses PAW anggota DPRD.

Padahal kata dia, kewajiban KPU dalam proses PAW anggota DPRD, hanya itu tadi, memverifikasi calon yang akan menjadi PAW anggota DPRD, bukan menentukan calon PAW.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024