Kendari (Antara Sultra) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara memberi batas waktu bagi pengurus cabang olahraga untuk mengusulkan petunjuk teknis pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII paling lambat 30 April 2017.

"Jika sampai tanggal 30 April 2017 ada cabang olahraga yang tidak memasukkan pedoman teknis pelaksanaan Porprov maka cabang olahraga yang bersangkutan dianggap tidak bersedia dipertandingkan pada Porprov XIII 2018 di Kabupaten Kolaka Utara," kata Wakil Ketua II KONI Sultra Ashar di Kendari, Jumat.

Dokumen teknis yang dimaksudkan antara lain, usulan nomor yang akan dipertandingkan, rencana kebutuhan biaya, peraturan pertandingan.

Rencana kebutuhan biaya sebagai gambaran kebutuhan teknis pelaksanaan pertandingan penting dimasukkan karena KONI akan dasar usulan alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KONI Sultra, kata Ashar mengimbau pengurus cabang olahraga, khususnya pelatih tidak menggunakan segala cara untuk merebut medali.

"Biasanya pelatih memiliki kreativitas berlebihan menghadapi Porprov. Contohnya, kalau tidak memiliki atlet maka akan menjelajah mencari atlet di luar daerah (provinsi Sultra). Praktik seperti ini tidak mencerminkan sportivitas seorang olahragawan maupun pembina olahraga," katanya.

Ketua Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) Syamsul Ibrahim mengatakan setiap ajang Porprov tidak pernah luput dari "impor atlet" demi kepentingan sesaat.

"Salah satu sumber keributan atau konflik di arena Porprov adalah "impor atlet". Peserta pasti protes karena merupakan kecurangan atau tidak sportif," kata Syamsul.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024